DEPOK - Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris, MA menerbitkan Surat edaran (SE) pada Jumat, (30/7/2021) tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.
Surat edaran bernomor : 003/393-Promentasi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.
Melansir Situs resmi Pemkot Depok di Depok.go.id, surat yang ditujukan kepada pimpinan kantor pemerintah, swasta, dan seluruh warga depok tersebut menghimbau untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
imbauan juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak.
Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya bisa merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.
Untuk menyemarakkan HUR RI ke - 76, Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian acara dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.
Pada poin terakhir SE tersebut, Wali kota Depok menghimbau untuk tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19. (Yudistira Ari NS)